Persyarat
Menikah 2020
Apakah
Sobat EMEN ingin menikah di tahun 2020? Eits, tunggu dulu, selain cinta, restu
orangtua, biaya pernikahan dan pastinya calon pasangan, masih ada hal lain yang
harus Sobat EMEN penuhi sebelum bisa melangkah ke pelaminan
Aturan Terbaru Menikah Tahun 2020 Harus Punya Sertifikat Pernikahan
Mulai
tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah yang tak bisa hanya modal
cinta. Syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia telah
diatur dalam Undang-undang.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019. Dan
Syarat terbaru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Kementerian
Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana
akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun 2020. Program ini diadakan
untuk pasangan yang akan menikah. Calon pengantin nantinya akan mendapatkan
pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.
"Jadi
sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan
semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko
PMK Muhadjir.
Muhadjir
menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat
sertifikat yaitu tiga bulan. Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng
Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.
Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan
dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama
berkaitan dengan urusan pernikahan.
Ternyata Aturan Ini Juga Melibatkan Banyak Kementrian Loh
Selain
Kementerian PMK, program ini juga melibatkan beberapa kementerian lain seperti
Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Salah
satu peran Kementerian Kesehatan ialah menjelaskan tentang kesehatan reproduksi
dan kesehatan janin. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya kehamilan di usia
dini yang membuat ibu dan bayi berada dalam kondisi berbahaya.
Sementara
itu, Fachrul Razi selaku Menteri Agama menyatakan bahwa bimbingan pranikah ini
bisa dilakukan pasangan calon pengantin yang tengah mengurus surat-surat
keperluan pernikahan. Jadi selain mengurus surat yang diperlukan, mereka juga
harus ikut bimbingan pranikah.
"Bimbingan
pranikah tidak hanya membekali pasangan tentang agama, tapi juga bekal tentang
kesehatan reproduksi dan pengetahuan mengenai kondisi tubuh saat hamil,"
ujar Fachrul Razi.
Menurutnya,
hal ini diperlukan agar bayi-bayi yang lahir dari pernikahan tersebut sehat
sejak dalam kandungan hingga lahir ke dunia. Tentunya ini untuk menekan angka
kematian bayi dan ibu yang sering terjadi di Indonesia akibat minimnya
pengetahuan soal kesehatan reproduksi dan sex education yang memadai.
Komnas
Perempuan mendukung adanya usulan soal sertifikat perkawinan ini, namun dengan
catatan dalam implementasinya nggak cuma sebatas sertifikat semata. Mereka
ingin agar pemerintah justru fokus ke praktiknya pasca menikah. Takutnya,
pasangan yang akan menikah nanti hanya berpikir gimana mendapatkan sertifikat
doang, tapi tidak mau menerapkan ilmu yang diperoleh dari kursus pranikah.
Seberapa Penting Bimbingan Pranikah Ini?
Lebih
jauh, Muhadjir Effendy mengatakan, bimbingan pranikah ini sangat penting.
"Melalui bimbingan sertifikasi, calon suami dan calon istri dibekali
pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin
terjadi pada suami, istri, atau bahkan anak-anak seperti masalah
stunting."
Program
bimbingan pranikah ini rencananya akan memakan waktu tiga bulan sampai pasangan
dianggap benar-benar siap untuk menikah dan diberikan sertifikat. Terutama soal
kesehatan reproduksi, karena akan memengaruhi jangka panjang, pasangan yang
menikah akan melahirkan generasi penerus bangsa. Nah, generasi penerus inilah
yang perlu dijaga agar sehat dan tumbuh dengan baik sejak dalam kandungan.
Memang
sih, kalau melihat pembekalan yang sudah lebih dulu dilakukan KUA, selama ini
ya cuma sebatas diberi nasihat-nasihat aja. Biasanya juga informasinya itu-itu
aja, jarang ada yang memberi wejangan soal masalah keluarga yang lebih spesifik
dan kompleks, bagaimana mencegahnya, dan lain-lain. Setelah menikah juga
rasanya belum ada program untuk mengukur apakah pelatihan pranikah itu efektif
atau terbukti menggagalkan perceraian misalnya.
Bagaimana
menurut Sobat EMEN? Apakah aturan ini bermanfaat atau malah memberatkan?
Sumber theasianparent
0 Comments